jabar.jpnn.com, DEPOK - Praktisi Hukum, Deplipa Yumara turut berkomentar terkait putusan praperadilan Pegi Setiawan alias Perong dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon.
Diketahui, bahwa berdasarkan putusan praperadilan Pegi Setiawan sudah dibebaskan secara hukum.
Tidak ada komentar