jpnn.com, JAKARTA - Democracy, Economic & Constitution Institute (DECONSTITUTE) dan empat orang mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nasional (UNAS) menggugat Pasal 31 UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan (UU Bahasa) ke Mahkamah Konstitusi.
Sidang pertama pengujian undang-undang ini digelar pada Selasa (12/8/2025 tercatat dengan nomor perkara 127/PUU-XXIII/2025.
Tidak ada komentar