Kecelakaan Muat di Semarang, Pengendara Sepeda Motor Tewas Terlindas Truk
- hari ini, 18.30
- jpnn.com
- 0
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Pemprov Jatim menetapkan Status Keadaan Darurat Bencana Non-Alam akibat wabah penyakit mulut dan kuku (PMK). Keputusan itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Pj Gubernur Jatim Adhy Karyono nomor 100.3.3.1/31/013/2025, yang ditandatangani pada 23 Januari 2025.
Kepala Pelaksana BPBD Jatim Gatot Soebroto membenarkan terkait penerbitan SK tersebut. Diumumkannya status darurat itu maka upaya pencegahan dan penanganan PMK makin ditingkatkan, termasuk pemberian obat dan percepatan vaksinasi bagi ternak.
Tidak ada komentar