Polda Riau Terima Pengembalian Kerugian Negara Rp 12 Miliar dari Kasus SPPD Fiktif

Polda Riau Terima Pengembalian Kerugian Negara Rp 12 Miliar dari Kasus SPPD Fiktif

jpnn.com, PEKANBARU - Penyidik Ditreskrimsus Polda Riau sudah menerima pengembalian kerugian negara sebanyak Rp 12 miliar dari 380 saksi kasus dugaan korupsi surat perintah perjalanan dinas (SPPD) fiktif di Sekretariat DPRD Riau.

Uang sebesar Rp 12 miliar itu diperoleh dari pengembalian kerugian negara oleh para ASN, honorer hingga tenaga ahli yang ikut menikmati uang dari hasil korupsi ini.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya