Kasus Penembakan Warga Riau, Anggota DPD Sewitri Minta BP2MI Bertindak Tegas
- hari ini, 01.35
- jpnn.com
- 0
jpnn.com, PEKANBARU - Penyidik Ditreskrimsus Polda Riau sudah menerima pengembalian kerugian negara sebanyak Rp 12 miliar dari 380 saksi kasus dugaan korupsi surat perintah perjalanan dinas (SPPD) fiktif di Sekretariat DPRD Riau.
Uang sebesar Rp 12 miliar itu diperoleh dari pengembalian kerugian negara oleh para ASN, honorer hingga tenaga ahli yang ikut menikmati uang dari hasil korupsi ini.
Tidak ada komentar