jpnn.com, JAKARTA - Akademisi Yulian Paonganan, atau yang akrab disapa Ongen, mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo Subianto, atas kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjeratnya sejak 2015.
Keputusan pemberian amnesti tersebut diumumkan oleh Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (1/8).
Tidak ada komentar