jpnn.com - Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) terus mengusut dugaan korupsi dana hibah SMK swasta di wilayah itu senilai Rp 65 miliar.
Kejati Jatim telah memeriksa sekitar 30 orang, termasuk kepala sekolah dari sejumlah Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), sebagai terduga atas kasus korupsi dana hibah tersebut.
Tidak ada komentar