banten.jpnn.com, SERANG - Bendahara Desa Sukamaju berinisial MY (33) ditangkap Satreskrim Polres Serang atas kasus tindak pidana korupsi (tipikor).
MY ditangkap polisi setelah menggunakan dana desa senilai Rp 127 juta untuk bermain judi online (judol).
Tidak ada komentar