jatim.jpnn.com, SURABAYA - Polda Jatim menetapkan Dahlan Iskan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan penggelapan aset Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) milik Jawa Pos.
Mantan Menteri BUMN itu mengaku tak tahu dengan penetapan tersangka tersebut. Sebab, pihaknya belum menerima surat apapun dari pihak kepolisian.
Tidak ada komentar