Liputan6.com, Bandung - Menjelang mudik Lebaran 2025, masyarakat yang akan berangkat mudik dengan melintasi sejumlah jalur tol di Jawa Barat wajib mengetahui daftar tarif tol yang berlaku.
Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian PUPR menggolongkan kendaraan yang dapat melintasi jalur tol.
Tidak ada komentar