Liputan6.com, Jakarta - Bulan Juni 2026 membawa kabar gembira bagi masyarakat Indonesia dengan adanya dua hari libur nasional yang telah ditetapkan pemerintah. Setelah peringatan Hari Lahir Pancasila pada 1 Juni, masih ada satu lagi tanggal merah yang dinanti pada pertengahan bulan. Penetapan ini, termasuk jadwal libur nasional Juni 2026 setelah 1 Juni, diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yang menjadi pedoman resmi.
SKB tersebut ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, yang merinci total 17 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama sepanjang tahun 2026. Meskipun demikian, penting untuk dicatat bahwa tidak ada cuti bersama yang secara khusus ditetapkan untuk bulan Juni 2026, berbeda dengan bulan-bulan lain yang memiliki jadwal cuti bersama.
Tidak ada komentar