Liputan6.com, Jakarta - Mantan Kepala Kepolisian Resor Bima Kota Didik Putra Kuncoro memberangkatkan keluarga ke tanah suci untuk umrah memakai uang setoran hasil penjualan sabu jaringan bandar Koko Erwin alias Erwin Iskandar.
Jaksa penuntut umum (JPU) menyampaikan hal tersebut sesuai dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Raba Bima atas perkara narkotika dengan terdakwa Didik Putra Kuncoro nomor: 187/Pid.Sus/2026/PN Rbi.
Tidak ada komentar