Liputan6.com, Jakarta - Tim Cek Fakta Liputan6.com menemukan postingan artikel eks Wakil Menteri Imigrasi Silmy Karim menyetor uang jatah preman 80 miliar pada mantan Presiden Jokowi. Postingan itu beredar sejak tengah pekan ini.
Salah satu akun ada yang mengunggahnya di Facebook. Akun itu mempostingnya pada 4 Juni 2026.
Tidak ada komentar