jpnn.com, JAKARTA - Draf revisi Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PHU) yang disepakati untuk dibahas di DPR telah memantik kritik.
Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI) mengkritisi rancangan undang-undang (RUU) yang dianggap belum sepenuhnya melindungi jemaah haji itu.
Tidak ada komentar