jpnn.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan tarif khusus sebesar Rp 1 untuk layanan angkutan umum Transjakarta, MRT Jakarta, dan LRT Jakarta saat Hari Ulang Tahun (HUT) ke-498 Kota Jakarta.
Kebijakan itu bakal berlaku selama 24 jam pada tanggal 22 Juni 2025, mulai pukul 00.00 WIB hingga 23.59 WIB.
Tidak ada komentar