Liputan6.com, Jakarta Menjelang Lebaran, tradisi menukar uang baru menjadi kegiatan yang banyak dilakukan oleh masyarakat Indonesia. Dengan kebutuhan akan uang baru yang meningkat, Bank Indonesia (BI) dan berbagai bank umum menyediakan layanan penukaran uang untuk memudahkan masyarakat dalam menyiapkan uang THR atau kebutuhan lainnya. Namun, ada beberapa syarat dan ketentuan yang perlu dipenuhi untuk melakukan penukaran uang, baik di BI maupun bank umum.
Bank Indonesia, melalui program “Semarak Rupiah Ramadhan dan Berkah Idul Fitri” (Serambi), telah menyediakan layanan kas keliling yang bisa diakses di berbagai lokasi di Indonesia. Program ini akan berlangsung dari 3 hingga 27 Maret 2025. Selain itu, bank-bank umum juga turut mendukung penukaran uang baru bagi nasabah mereka. Untuk itu, penting bagi masyarakat untuk mengetahui prosedur dan jadwal penukaran yang berlaku agar bisa memanfaatkan layanan ini dengan baik.
Tidak ada komentar