Calon Ketua MA Sebaiknya Bersih dari yang Terseret Kasus Pemotongan Honorarium Hakim Agung

Calon Ketua MA Sebaiknya Bersih dari yang Terseret Kasus Pemotongan Honorarium Hakim Agung

jpnn.com, JAKARTA - Hakim agung yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi pemotongan honorarium hakim agung dan/atau gratifikasi dan/atau TPPU pada Mahkamah Agung (MA) RI dalam Tahun Anggaran 2022-2023-2024 sebesar Rp97 miliar, sebaiknya mengundurkan diri.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima laporan dari Indonesia Police Watch (IPW) dan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI).

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya