Calon Kepala Derah Wajib Mundur saat Daftar, Ketua KPU Bali Merespons

Calon Kepala Derah Wajib Mundur saat Daftar, Ketua KPU Bali Merespons

bali.jpnn.com, DENPASAR - Ketua KPU Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan mengatakan calon kepala daerah yang terpilih saat pemilihan legislatif 2024 wajib mengundurkan diri saat mendaftar pada Pilkada 2024.

Dewa Lidartawan melontarkan hal tersebut lantaran sejumlah calon kepala daerah yang maju pada Pilkada 2024 ada yang terpilih dan menjadi anggota DPRD.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya