Calon Bupati Kulon Progo Wajib Mengantongi 24.809 Suara Sah

Calon Bupati Kulon Progo Wajib Mengantongi 24.809 Suara Sah

jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) baru-baru ini telah menganulir aturan ambang batas (treshold) 20 persen perolehan kursi partai politik di parlemen untuk mengusung pasangan calon kepala daerah pada Pilkada 2024.

Berdasarkan putusan MK Nomor 60/PPU-XXII/2024, parpol atau gabungan parpol peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan akumulasi perolehan suara sah dalam Pemilu DPRD paling sedikit 7,5 persen.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya