Liputan6.com, Jakarta - Polres Tanjungbalai mengamankan seorang pria berinisial D alias A (37) yang diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur berinisial ARM (12). Langkah cepat tersebut diambil kepolisian guna meredam emosi warga sekitar sekaligus mencegah aksi main hakim sendiri.
Kasus ini resmi terungkap berkat Laporan Polisi Nomor: LP/B/132/V/2026/SPKT/POLRES TANJUNG BALAI yang dilayangkan oleh ibu tiri korban, Yuni Audra (38).
Tidak ada komentar