HSP 2024, Isnanta: Sinergi & Kolaborasi Harus Terwujud untuk Maju Bersama Indonesia Raya
- hari ini, 02.26
- jpnn.com
- 0
Liputan6.com, Jakarta - Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) menyatakan transaksi short selling dalam perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) tidak diperbolehkan karena mengandung unsur spekulasi.
Hal itu disampaikan Ketua DSN-MUI Bidang Pasar Modal Syariah Iggi H.Achsien saat dihubungi Liputan6.com, Jumat (21/6/2024). "Buat kita short selling tidak diperbolehkan. Haditsnya jelas,” ujar dia.
Tidak ada komentar