Bursa Revisi Aturan Pencatatan Unit Penyertaan Reksa Dana KIK

Bursa Revisi Aturan Pencatatan Unit Penyertaan Reksa Dana KIK

Liputan6.com, Jakarta - Bursa Efek Indonesia (BEI) secara resmi menerbitkan dan memberlakukan pembaruan Peraturan Nomor I-C sejak Jumat, 15 November 2024.

Peraturan ini diatur dalam Surat Keputusan Direksi BEI Nomor Kep-00183/BEI/11-2024 tentang Pencatatan Unit Penyertaan Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (KIK) yang Unit Penyertaannya Diperdagangkan di Bursa.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya