Bursa Cabut Suspensi Saham PKPK dan AKSI, Kapan Bisa Diperdagangkan Lagi?

Bursa Cabut Suspensi Saham PKPK dan AKSI, Kapan Bisa Diperdagangkan Lagi?

Liputan6.com, Jakarta - Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan pembukaan suspensi atas saham PT Perdana Karya Perkasa Tbk (PKPK) dan PT Mineral Sumberdaya Mandiri Tbk (AKSI). Sebelumnya, perdagangan saham PKPK dan AKSI dihentikan sementara (suspensi) oleh Bursa lantaran mencatatkan kenaikan yang signifikan.

"Suspensi atas perdagangan saham PKPK dan AKSI di pasar reguler dan pasar tunai dibuka kembali mulai perdagangan sesi I tanggal 24 September 2024," mengutip keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Selasa (24/9/2024).

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya