jateng.jpnn.com, SEMARANG - Bupati Pati Sudewo dituntut mundur dari jabatannya oleh massa yang menggelar demo di Alun-alun Pati, Jawa Tengah (Jateng), Rabu (13/8).
Pengajar Hukum Tata Negara Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang Nanang Sri Darmadi menyebut mekanisme pemberhentian kepala daerah telah diatur secara rinci dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Tidak ada komentar