Bupati Kudus Ingatkan PPPK, Jangan Ajukan Cerai Setelah Terima SK

Bupati Kudus Ingatkan PPPK, Jangan Ajukan Cerai Setelah Terima SK

jpnn.com - KUDUS - Bupati Kudus Sam’ani Intakoris menyampaikan pesan kepada para honorer yang baru diangkat menjadi aparatur sipil negara (ASN) melalui mekanisme pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Sam'ani mengingatkan bahwa PPPK tidak diperkenankan mengajukan perceraian, setelah menerima surat keputusan (SK) pengangkatan.

"Karena sudah berjanji tidak akan mengajukan cerai, maka ketika sudah menerima gaji, meskipun lebih besar dari suami, tidak boleh mengajukan cerai. Jika ada yang mengajukan, tidak akan disetujui," kata Sam'ani saat memberikan sambutan pada acara pengambilan sumpah jabatan dan penyerahan SK ASN PPPK di Lapangan Tenis Indoor Angga Sasana Krida Kudus, Senin (1/9).

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya