Liputan6.com, Jakarta - Bupati Indramayu, Lucky Hakim, baru-baru ini menjadi pusat perhatian setelah liburan ke Jepang tanpa izin. Peristiwa ini kembali menyoroti aturan ketat yang mengatur perjalanan dinas kepala daerah ke luar negeri, sesuai Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Perjalanan tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai pengawasan dan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku bagi para pemimpin daerah. Undang-undang tersebut secara tegas melarang kepala daerah dan wakilnya bepergian ke luar negeri tanpa izin tertulis dari menteri. Hal ini tertuang jelas dalam Pasal 76 ayat (1) huruf i.
Tidak ada komentar