banten.jpnn.com, SERANG - Polisi menjerat Wadison Pasaribu (31) dalam pasal pembunuhan berencana setelah menghabisi nyawa istrinya, Petry Sihombing (32) pada Sabtu (31/5) malam.
Wadison sempat merekayasa peristiwa pembunuhan tersebut seolah-olah istrinya tewas terbunuh gegara perampokan.
Tidak ada komentar