Liputan6.com, Palu Para mahasiswa menuntut Kapolresta Palu dicopot dari jabatannya sebagai buntut tindakan personel kepolisian yang dinilai represif dalam penanganan deminstrasi mahasiswa mengawal putusan MK pada Jumat (23/8/2024). Tiga mahasiswa saat itu terluka dan dirawat di rumah sakit diduga akibat tindakan aparat yang membubarkan aksi 'Kawal Putusan MK'
"Ada 3 tuntutan kami yakni copot Kapolresta Palu, mengusut tuntas pelaku represi itu, dan meminta pertanggungjawaban Kapolresta Palu dan Kapolda Sulteng," kata Korlap aksi mahasiswa di depan Mapolda Sulteng.
Tidak ada komentar