Deterjen Jadi Solusi Alternatif Pemadaman Kebakaran
- hari ini, 09.05
- liputan6.com
- 0
jateng.jpnn.com, KUDUS - Polres Kudus menetapkan dua suporter sepak bola asal Kabupaten Jepara sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan seorang warga Kudus.
Kedua pelaku berinisial Mr (23) asal Desa Ujungpandang, Kecamatan Welahan, dan Ma (23) asal Desa Mayong Lor, Kecamatan Mayong, kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Tidak ada komentar