bali.jpnn.com, BADUNG - Kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan atau pornografi dengan tersangka pasangan warga negara asing (WNA) asal Rusia berinisial AK dan MT, segera bergulir ke pengadilan.
Hal ini setelah penyidik Satreskrim Polres Badung melimpahkan tersangka dan barang bukti ke Kejari Badung, Rabu (9/4) lalu.
Tidak ada komentar