bali.jpnn.com, DENPASAR - Warga negara asing (WNA) asal Rusia Andrei Zharin, penyelundup pasta ganja dengan modus disamarkan dalam bentuk krim wajah, akhirnya kena batunya.
Majelis hakim PN Denpasar yang diketuai Gede Putra Astawa mengganjar bule 40 tahun itu dengan hukuman lima tahun delapan bulan penjara, Kamis (21/8).
Tidak ada komentar