bali.jpnn.com, DENPASAR - Kasus pencurian sepeda motor yang melibatkan warga negara asing (WNA) Prancis Sammy Kevin Bensaid Usage, di PN Denpasar, memasuki babak akhir.
Pada sidang tuntutan, Kamis (19/6) kemarin, bule 37 tahun itu dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ida Bagus Eka Putra Wesnawa dengan hukuman delapan bulan penjara.
Tidak ada komentar