bali.jpnn.com, DENPASAR - Sidang kasus penganiayaan yang melibatkan warga negara asing (WNA) asal Australia dan Jerman, kembali bergulir di PN Denpasar kemarin (26/5).
Yang menarik, korban penganiayaan asal Jerman Christin Steinrode Tiller membantah dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Denpasar lantaran dinilai tak sesuai fakta.
Tidak ada komentar