bali.jpnn.com, DENPASAR - Dua warga negara asing (WNA) asal Inggris James Elliot James Show, 50, dan Argentina, Eleonora Gracia, 46 (berkas terpisah) akhirnya menjalani sidang perdana di PN Denpasar, kemarin (26/6).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ida Ayu Sulasmi mendakwa kedua terdakwa melanggar Undang-Undang Narkotika atas kasus penyelundupan kokain seberat 244.07 gram neto.
Tidak ada komentar