jpnn.com, JAKARTA - Kreditur dan debitur menuangkan klausul arbitrase dalam perjanjian pemberian kredit, yakni setiap perselisihan akan diselesaikan melalui lembaga arbitrase, misalnya BANI.
Lantas, bisakah perselisihan itu kemudian diselesaikan di Pengadilan Niaga melalui permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) atau kepailitan?
Tidak ada komentar