bali.jpnn.com, BADUNG - Penyidik Satuan Narkoba Polres Badung akhirnya menetapkan warga negara asing (WNA) asal Australia berinisial NPJ, 32, sebagai tersangka kepemilikan narkotika jenis kokain dan MDMA.
Bule Australia itu ditetapkan sebagai tersangka setelah kedapatan menguasai kokain seberat 0.85 gram dan MDMA sebanyak 0.53 gram.
Tidak ada komentar