bali.jpnn.com, DENPASAR - Kasus kepemilikan narkotika jenis MDMA dan kokain yang melibatkan bule Australia, Nelson Philip James, bergulir di PN Denpasar, kemarin (28/8).
JPU Kejari Badung Ryan Mahardika mendakwa Nelson Philip James melanggar Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Tidak ada komentar