Budi Said Tak Pernah Menerima 1,1 Ton Emas yang Dijanjikan, Belum Ada Kerugian Negara

Budi Said Tak Pernah Menerima 1,1 Ton Emas yang Dijanjikan, Belum Ada Kerugian Negara

jpnn.com, JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menggelar sidang lanjutan kasus dugaan korupsi jual beli emas PT Aneka Tambang (Antam) Tbk yang merugikan negara Rp 1,1 triliun pada Selasa (3/12) kemarin. Terdakwa dalam kasus ini adalah crazy rich Surabaya, Budi Said.

Hotman Paris Hutapea selaku kuasa hukum terdakwa menyebut penetapan kliennya sebagai tersangka korupsi dalam perkara ini adalah hal paling aneh di dunia. Sebab, Budi Said telah memenangkan gugatan pidana dan perdata.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya