Liputan6.com, Jakarta- Bantuan Subsidi Upah (BSU) BPJS Ketenagakerjaan kembali hadir di tahun 2025 sebagai wujud perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan pekerja. Program ini bertujuan untuk meringankan beban ekonomi para pekerja yang memenuhi syarat, membantu mereka memenuhi kebutuhan sehari-hari di tengah situasi ekonomi yang dinamis.
Pemerintah telah menetapkan beberapa kriteria agar BSU tepat sasaran, memastikan bantuan ini sampai kepada mereka yang benar-benar membutuhkan.
Tidak ada komentar