jpnn.com - Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) memutuskan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Briptu Muhammad Rizki terkait kasus pelecehan seksual.
Briptu Rizki yang bertugas di Satlantas Polresta Kupang Kota itu dipecat gegara melecehkan wanita remaja ketika dibawa ke kantor polisi seusai penilangan akibat berkendara tanpa SIM.
Tidak ada komentar