jateng.jpnn.com, SEMARANG - Polda Jawa Tengah resmi menetapkan Brigadir Ade Kurniawan sebagai tersangka dalam kasus kematian bayi berusia dua bulan berinisial NA. Keputusan ini diambil setelah dilakukan gelar perkara pada Selasa (25/3) siang.
Amal Lutfiansyah, kuasa hukum dari pelapor mengungkapkan kliennya berinisial DJP yang merupakan ibu korban bayi 2 bulan merasa bersyukur atas penetapan tersangka ini.
Tidak ada komentar