jpnn.com, JAKARTA - Anggota DPRD Jakarta Fraksi PDI Perjuangan Brando Susanto mengapresiasi terbitnya Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta yang baru tahun 2025 tentang Penanganan Prasarana dan Sarana Umum atau PPSU yang akan segera ditambahkan jumlahnya.
Pergub ini memiliki 3 poin terobosan baru, yakni ijazah minimal SD, usia bisa 55-58 tahun dan kontraknya minimal 3 tahun.
Tidak ada komentar