jpnn.com, JAKARTA - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Makassar mendapat tekanan publik setelah menerbitkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas nama sebuah perusahaan ritel untuk lahan yang masih disengketakan.
Ahli waris tanah Tjoddo menuding BPN menjadi fasilitator mafia tanah dengan mengeluarkan sertifikat tersebut.
Tidak ada komentar