jpnn.com, TEGAL - BPJS Ketenagakerjaan kembali menegaskan komitmennya dalam memberikan perlindungan menyeluruh bagi seluruh pekerja Indonesia, termasuk segmen pekerja informal yang memiliki risiko kerja tinggi namun seringkali belum terlindungi secara optimal.
Kali ini, santunan total sebesar Rp 184.846.476 diserahkan kepada Samiri, ahli waris dari almarhumah Omyanah, seorang AgenBRILink sekaligus pemilik toko sembako di Kecamatan Slawi, Kabupaten Tegal yang meninggal dunia akibat kecelakaan kerja pada 25 Juni 2025.
Tidak ada komentar