jabar.jpnn.com, DEPOK - Harga rumah yang terus naik dan biaya tambahan yang memberatkan membuat banyak anak muda pesimis dalam memiliki hunian pribadi.
Untuk itu, pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), mengambil langkah penting dengan menghapus Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta Perizinan Bangunan Gedung (PBG).
Tidak ada komentar