Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Negeri Bengkulu menyita sebuah rumah dan tanah milik tersangka FP mantan petinggi Bank Plat Merah di Bengkulu unit Mega Mall pada Jumat, 1 Agustus 2025.
Tersangka FP diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan menggelapkan dana kas kantor tempatnya bekerja hingga Rp 6,7 miliar yang sebagian besar habis digunakan untuk judi online alias Judol.
Tidak ada komentar