jateng.jpnn.com, SEMARANG - Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberikan peringatan keras kepada pemerintah daerah (pemda) yang belum mengajukan pengangkatan PPPK paruh waktu.
BKN memastikan NIP untuk formasi tersebut tidak akan diterbitkan jika tidak ada usulan dari masing-masing instansi.
Tidak ada komentar