jpnn.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menghukum 10 bulan penjara dua Warga Negara Asing (WNA) asal Rusia terkait prostitusi online berskala internasional di Bali.
Kedua WN Rusia itu ialah Anastasiia Koveziuk (26) dan Maxsim Tokarev (32).
Tidak ada komentar