jpnn.com - Personel Polres Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Sumatera Selatan membongkar kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) berupa prostitusi dengan mengamankan seorang muncikari berinisial NU (40).
Kapolres OKU Timur AKBP Adik Listiyono mengatakan bahwa tersangka warga Desa Gunung Terang, Kecamatan Madang Suku II, Kabupaten OKU Timur.
Tidak ada komentar