jpnn.com - JAKARTA – Terdapat dua tahapan sebelum para honorer dan lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang memenuhi syarat melakukan pengisian DRH PPPK Paruh Waktu.
Mengacu Surat MenPANRB Nomor: B/4014/M.SM.01.00/2025, dua tahapan sebelum pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH), yakni penetapan kebutuhan PPPK Paruh Waktu oleh Menteri PANRB mulai 26 Agustus hingga 4 September 2025.
Tidak ada komentar