Heboh Tes Kehamilan Massal Siswa SMA di Cianjur, Pemprov Jabar Merespons
- hari ini, 15.07
- jpnn.com
- 0
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Upah minimum kabupaten/kota (UMK) untuk 38 daerah di Jawa Timur resmi ditetapkan oleh Pemprov Jatim. Penetapan itu berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Jatim Nomor: 100.3.3.1/775/KPTS/013/2024 Tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur 2025.
Dalam surat keputusan itu berisi penetapan UMK terbaru yang merupakan hasil dari rekomendasi bupati/ wali kota dan hasil rapat sidang bersama dengan Dewan Pengupahan Jatim.
Tidak ada komentar